(dikutip dari Kabar Indonesia)
KabarIndonesia - "Kami telah mengambil keputusan". Demikian pengumuman Menteri Perhubungan Belanda, Camiel Eurlings, Jum'at kemarin, mengenai ketetapan pungutan per kilometer. Tolok ukurnya, pembayaran bagi setiap kilometer yang ditempuh dan pengurangan beban pajak bagi pemilik kendaraan.
Menurut Menteri Eurlings, pungutan per kilometer merupakan jawaban bagi masalah kemacetan lalulintas di Belanda. Tahun 2011, pengendara truk mulai membayar pungutan per kilometer. Setahun kemudian, menyusul pengendara mobil pribadi. Menteri Eurlings berharap, pada 2016, aturan pungutan per kilometer sudah akan berlaku di seluruh Belanda. Berbagai teknik satelit terbaru, akan mencatat jumlah kilometer yang ditempuh.
Bayar Makin Sedikit
"Duapuluh lima sennya Kok" (mantan PM Wim Kok, red) dan "Pintu gerbang tol mantan menteri perhubungan Tineke Netelenbos". Sudah bertahun-tahun, berbagai kabinet Belanda melancarkan aneka rencana untuk mengurangi kemacetan lalulintas. Menurut Menteri Eurlings, kini sudah ditemukan cara paling tepat, untuk mengatur sekitar delapan juta mobil di Belanda.
Suatu sistem satelit akan memantau ketat gerak para pengendara mobil. Sistem ini akan mencatat di mana, dan kapan setiap kendaraan bergerak. Mengendarai mobil dari Amsterdam menuju Utrecht pada pukul delapan pagi, berarti harus bayar. Dan nilai tagihan akan lebih tinggi, jika mobil yang digunakan termasuk kategori pencemar lingkungan. Namun, di masa mendatang, para pengendara mobil tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan pajak pembelian mobil akan diturunkan.
Menurut Menteri Eurlings, berbagai kebijakan baru ini akan menjadi sistem yang lebih adil. Nanti, yang dikenakan pungutan itu, bukan pemilikan, tapi penggunaan kendaraan. Berkat sistem baru ini, pada akhirnya, jumlah pungutan bagi lebih dari separoh pengguna jalan, akan berkurang.
Kecewa
Di beberapa kota besar Eropa, seperti misalnya Stockholm dan London, sudah diterapkan aturan bayar penggunaan mobil pada jam-jam sibuk. Jerman juga sudah menerapkan aturan pungutan per kilometer. Tapi hanya bagi kendaraan truk. Karena itu, Organisasi Perusahaan Angkutan Barang, EVO, meminta jaminan dari sang menteri, bahwa Belanda tidak akan mengikuti jejak Jerman.
Pada mulanya, Menteri Eurlings telah berjanji kepada organisasi perusahaan angkutan ini, bahwa pungutan akan serentak berlalu baik bagi kendaraan truk, maupun mobil pribadi. Sekarang, ternyata sang menteri memutuskan pada tahap pertama hanya akan menarik pungutan dari perusahaan angkutan, dengan alasan sektor ini merupakan kelompok yang jelas bisa dibedakan. Wakil EVO, Peter van Rheenen, menyesalkan keputusan ini.
Namun, rasa kecewa ini segera akan berlalu: "Malam kemarin kami sempat berbicara dengan Menteri Eurlings. Ia memberi jaminan pada kami, bahwa akan ada undang-undang yang menegaskan, saat pelaksanaan pungutan bagi truk dan kendaraan pribadi hanya akan berbeda satu tahun. Dan tentu saja, kami akan mencermati baik-baik, apakah Menteri Eurlings benar-benar melaksanakan janjinya".
Sambutan Positif
Partai oposisi VVD tidak begitu saja percaya. Menurut jurubicara urusan perhubungan fraksi VVD di parlemen, Paul de Krom, selama masa pemerintahan kabinet ini, beban bagi pengendara mobil makin berat. Ia tidak yakin, bahwa aturan pungutan per kilometer ini, pada akhirnya nanti, akan mengurangi beban pajak. Ia menentang rencana Menteri Eurlings. Namun, berbagai reaksi lainnya, pada umumnya cukup positif.
Persatuan Umum Pengendara Mobil Belanda, ANWB; Serikat Pengusaha, VNO-NCW, dan Persatuan Pengusaha Kecil dan Menengah Belanda, MKB, gembira. Bahkan pemerintah kota Amsterdam, yang tadinya bermaksud menerapkan pungutan melalui pintu gerbang jalan tol, mendukung keputusan ini. Dan ibukota Belanda ini tetap akan melanjutkan proyek percobaan mereka: mendorong para pengguna jalan menghindari jam-jam sibuk.
Sementara itu, berbagai perusahaan pembuat berbagai sistem teknik satelit, tentunya tidak tinggal diam. Begitu pemerintah membuka tender, mereka tentu akan berusaha menjadi pemasok pertama.
Sumber berita Radio Netherland Worldwide
No comments:
Post a Comment