Setelah anda mem "buka kacamata kuda" yang dipakai, maka mari kita memandang wilayah yang lebih luas. Hidup tidak lain dari sekedar PERSPective, sudut pandang. Karena itu kita memang perlu mencari secara ACTIVE sudut pandang yang sesuai dengan tujuan hidup kita. Maka, mari mencari sudut pandang kita masing-masing. Silakan menyampaikan pesan melalui komentar, ke email ardian.syam@gmail.com atau twitter @ardiansyam
Tuesday, January 24, 2012
Tugu Tani
Patung Pahlawan yang berada di taman segitiga Menteng ini dibuat pematung kenamaan Rusia bernama Matvel Manizer dan Otto Manizer. Patung ini dihadiahkan oleh pemerintah Uni Soviet pada saat itu kepada pemerintah Republik Indonesia sebagai manifestasi dari persahabatan kedua bangsa.
Patung ini dibuat dari bahan perunggu, dibuat di Uni Soviet dan kemudian didatangkan ke Jakarta dengan kapal laut. Diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tahu 1963 dengan menempelkan plakat pada voetstuk berbunyi “Bangsa yang menghargai pahlawannya adalah bangsa yang besar”.
Latar belakang Pembuatan Patung Pahlawan
Pada kunjungan resmi Presiden Soekarno ke Uni Soviet pada akhir tahun lima puluhan, beliau sangat terkesan dengan adanya patung-patung yang ada di beberapa tempat di Moskow. Kemudian Bung Karno diperkenalkan dengan pematungnya Matvel Manizer dan anak laki-lakinya Otto Manizer. Bung Karno kemudian mengundang kedua pematung tersebut berkunjung ke Indonesia guna pembuatan sebuah patung mengenai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan, yang pada saat itu dimaksudkan untuk perjuangan membebaskan Irian Barat dari penjajahan Belanda.
Kedua pematung tersebut kemudian datang ke Indonesia untuk mendapatkan inspirasi untuk patung yang akan mereka buat. Mereka bertemu dengan penduduk setempat. Di suatu desa di daerah Jawa Barat mereka mendengar sebuah cerita atau kisah legenda mengenai seorang ibu yang mengantarkan anak lelakinya berangkat menuju ke medan perang. Untuk mendorong semangat dan keberanian sang anak agar bertekad memenangkan perjuangan, dan juga agar selalu ingat akan orang tua dan tanah airnya, maka sang bunda memberikan bekal nasi kepada anak laki-lakinya. Begitulah kisah yang mereka dengar dari rakyat di kawasan Jawa Barat. Berdasarkan pada cerita tersebut kemudian dibuatlah patung Pahlawan.
Alasan penempatan Patung Pahlawan di kawasan ini adalah karena tempatnya yang luas, memenuhi syarat untuk sebuah patung yang besar. Lokasi tempat tersebut sangat strategis karena merupakan titik pertemuan arus lalu lintas sehingga dapat terlihat dari berbagai penjuru. Tak jauh dari tempat ini terdapat Markas Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia yang pada masa itu sedang berjuang membebaskan Irian Barat.
Catatan sejarah ini saya kutip dari http://wisatasejarah.wordpress.com/2009/03/24/tugu-tani/
Sejarah yang sangat bagus. Lebih dari 40 tahun kemudian. Terjadi sebuah kejadian yang juga bersejarah, walaupun sangat buruk bagi siapapun. Enam orang lelaki, termuda berusia 2,5 tahun dan yang paling dewasa berusia sekitar 30 tahun. Tiga di antara mereka masih pelajar SMA yang baru pulang bermain futsal di Lapangan Banteng. Tiga perempuan, yang baru pulang piknik atau jalan-jalan kota. Sembilan orang menemui Sang Pencipta, pada saat yang hampir bersamaan.
Semua pembaca sudah pasti tahu kejadian apa yang sedang kita bicarakan. Beberapa orang yang pernah menulis di twitter dengan kata-kata "...itu kan kelalaian, mengapa Apriyani harus disalahkan..." Sayangnya, kelalaian itu memakan korban, Mbak dan Mas. Lalu orang yang di twitter menulis "...dihukum seberat apapun, tidak bisa mengembalikan orang-orang yang sudah meninggal..." Dua hal buat Anda. Pertama, apa karena yang meninggal sudah tidak bisa dihidupkan kembali, maka setiap yang mengakibatkan kematiannya dapat lolos dari hukuman. Kedua, bagaimana bila yang meninggal itu saudara Anda? Coba renungkan dulu...
Resiko yang Dihadapi Apriyani
Empat orang yang tidak tahu bagaimana pertanggungjawaban mereka terhadap tindakannya. Mari kita lihat dakwaan yang didugakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas saat dihubungi detikcom (http://www.detiknews.com/read/2012/01/22/161631/1822217/10/lalai-pengemudi-xenia-yang-tabrak-pejalan-kaki-dijerat-uu-lantas-kuhp)
Berdasarkan UU Lalu Lintas (No.22/2009) saja, total hukuman bisa 6 tahun 8 bulan kurungan dan atau denda total Rp. 14.000.000,-
Pasal 283 UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Kemudian Pasal 287 ayat (5) UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan laing lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Jumlah hukuman bisa ditambah lagi dengan 6 tahun berdasarkan pasal 310 UU No 22/2009
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan UU Narkoba (No. 35/2009) maka yang digunakan Apriyani termasuk golongan I (http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2009/10/27/uu-nomor-35-tahun-2009-tentang-narkotika-ok.pdf)
Dari salah satu pasal (114 atau 115) akan dapat hukuman minimal 5 tahun (atau maksimum 15/20 tahun) dengan denda antara 1 milyar hingga 10 milyar.
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
atau
Pasal 116
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Masih ada lagi pasal 359 KUHP (http://www.slideshare.net/karishachan/kejahatan-terhadap-nyawa-presentation)
43. Kejahatan T erhadap N yawa yang D ilakukan T idak D engan S engaja Unsur-unsur dari rumusan pasal 359 KUHP adalah: Adanya unsur kelalaian ( culpa ) Adanya wujud perbuatan tertentu, Adanya akibat kematian orang lain; Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain itu.
44. Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain Perbedaan pasal 338 KUHP dengan pasal 359 KUHP adalah dalam pasal 338, kesalahan dalam pembunuhan adalah kesengajaan sedangkan dalam pasal 359 KUHP kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati. Back
45. “ ...Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang lain dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun...” (pasal 359 KUHP)
Pertanyaannya?
Apakah kita akan menunggu? Atau mencari aturan yang berkait dengan delik aduan. Sehingga Anda yang keluarga atau yang bersimpati pada korban dapat memasukkan laporan lagi walaupun proses hukum yang dijalankan Polda Metro sudah diselesaikan. Benarkah dia harus dihukum berat? Saya tidak tahu apakah memang harus, tapi kejadian ini, bisa dijadikan awal untuk mulai melek hukum. Karena Anda semua yang membaca tulisan ini, bisa mulai mengakses banyak link di internet yang terkait dengan hukum.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment